Portal Kendaraan Berat di Jalan Papayan-Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Batal Dipasang

Portal kendaraan berat
Petugas dari Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya saat membawa portal permanen besi dengan truk angkutan yang akan dipasang di Jalan Papayan-Cikalong, Rabu (16/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

“Karena selain arahan dari pak Bupati, ada keinginan masyarakat juga untuk pemasangan portal di Jalan Papayan-Cikalong agar jalan lebih panjang usianya dan bagus, walaupun sebagian “masyarakat” ada yang menolak,” ujarnya.

Di sisi lain, Ade menyebut perwakilan pengusaha meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kebijakan lain apabila portal tetap diberlakukan. Salah satunya berupa pengaturan jam operasional kendaraan truk yang membawa barang melalui jalur Papayan-Cikalong.

“Yang jelas untuk rencana pemasangan portal permanen di Jalan Papayan-Cikalong yang sempat terkendala tidak jadi dipasang, akan kembali dimusyawarahkan melalui rapat lintas sektoral Dishub, Muspika, PUPR, Satpol PP, Polres lalu lintas, dan instansi terkait lainnya,” tambah Ade.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota TasikmalayaHUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama Rakyat

Sementara itu, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Ade Nirwana mengatakan, perwakilan paguyuban pengusaha Tasela dan sopir truk meminta audiensi sebelum pemerintah kembali memasang portal permanen.

Mereka ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Sekda, Kepala Dishubkominfo, dan Kepala Dinas PUPR terkait rencana pembatasan kendaraan di jalur tersebut.

“Jadi oleh para audiens tadi ada beberapa hal yang memang mau disampaikan dulu kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dari paguyuban pengusaha Tasela dan para supir truk angkutan barang yang biasa melalui jalur Papayan-Cikalong,” paparnya.

Ade mengatakan, aspirasi tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda, Kepala Dishubkominfo, dan Kepala Dinas PUPR. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menentukan waktu pelaksanaan pertemuan dengan para perwakilan pengusaha dan sopir truk.

“Pada intinya, rapat pembahasan secepatnya dilaksanakan, menunggu kesiapan pimpinan untuk melakukan rapat pembahasan bersama perwakilan masyarakat pengusaha dan para supir truk angkutan barang tersebut,” jelasnya, menambahkan. (dik)

0 Komentar