Konten Berujung Bui, Pria di Garut Diciduk Usai Viral Acungkan Celurit

Ekpose polres garut
Pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolres Garut AKBP Niko N Adhi. (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Hati-hati dalam membuat konten di media sosial. Jangan sampai kejadian yang menimpa pria berinisial A menimpa yang lain.

A (35), diringkus anggota Polres Garut setelah kontennya mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit sambil menantang para penonton (viewer) di akun miliknya viral di media sosial.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, aksi nekat pelaku yang mengunggah konten ancaman menggunakan akun media sosial bernama Suseno Andri sempat menimbulkan keresahan hingga memicu reaksi dari masyarakat.

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

“Beberapa waktu ke belakang sempat viral dan muncul di beberapa media sosial dengan menggunakan akun bernama Suseno Andri,” ucapnya, Minggu, 13 September 2026.

Terlihat pelaku mengacung-acungkan senjata jenis celurit dan berupaya menantang setiap viewer yang melihat. Hal itu menimbulkan aksi-reaksi dari beberapa kejadian yang lain

Merespons potensi gangguan kamtibmas tersebut, tim Satreskrim Polres Garut bergerak bersama jajaran Reskrim Polsek Cibalong untuk melacak keberadaan pelaku.

Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas menciduk pria berinisial A tersebut di wilayah hukum Cibalong, Garut.

“Dalam kurun waktu 1×24 jam, Satreskrim Polres Garut bersama dengan jajaran Reskrim Polsek Cibalong berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.

Dari pengakuannya, pelaku menyampaikan hanya ingin membuat konten semata. Atas perbuatannya menguasai dan mengancam menggunakan senjata tajam, tersangka kini harus berhadapan dengan hukum.

“Pelaku dikenakan pasal terkait dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan dan kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:Kawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan SementaraPenerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan Kecelakaan

Sebelumnya, viral di media sosial Faccebook aksi seorang pria yang membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di depan sebuah truk

Kapolsek Cibalong Iptu Irwandi bersama personelnya menerima informasi dari masyarakat mengenai video tersebut dan langsung melakulan patroli mencari keberadaan pria tersebut.

Tersangka kemudian ditemukan di depan rumahnya di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Saat diamankan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit Madura dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kulit yang diselipkan di pinggang tersangka. (Agi Sugiana)

0 Komentar