Menurutnya, kegiatan olahraga tidak harus terpusat hanya di satu lokasi. Dengan penataan yang baik, sejumlah kawasan lain juga berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas olahraga masyarakat.
“Kalau alasannya lokasi tersebut sebagai tempat olahraga, di mana pun bisa dijadikan tempat olahraga. Salah satunya di Situ Gede,” katanya.
Asep mengatakan, pedagang membutuhkan tempat berjualan yang resmi sehingga dapat menjalankan usaha dengan tenang tanpa khawatir kembali kehilangan lokasi usaha.
Baca Juga:Mukota Kota Tasik Ditunda, Ada KADIN Jabar di Pusaran Cerita!MBK Ventura Dorong Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas dan Sejahtera di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya
“Kami ingin tempat relokasi yang pasti, bahkan disahkan dengan payung hukum yang dibuat oleh Pemkot Tasikmalaya,” katanya. (Ujang Nandar)
