TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemasangan portal pada akses menuju Kantor Sekretariat PC PGRI Kecamatan Cisayong oleh Pemerintah Desa Mekarwangi memicu keberatan dari jajaran PGRI. Organisasi profesi guru tersebut menilai pemasangan portal dilakukan secara sepihak dan berencana membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Ketua PC PGRI Cisayong, Deded Ruhimat, SPd mengatakan pihaknya memandang pemasangan portal di gerbang atau jalan masuk menuju kantor sekretariat PGRI Kecamatan Cisayong sebagai tindakan yang dilakukan secara sepihak.
“Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemangku pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga:DPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 TriliunDemokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan Kemerdekaan
Menurut Deded, pemasangan portal telah menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan guru dan anggota PGRI. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan prinsip negara hukum.
“Tindakan tersebut menunjukkan arogansi sikap dan perilaku yang ambisius sehingga lupa bahwa negara ini adalah negara hukum yang wajib ditaati oleh seluruh warga,” ujarnya.
Deded menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan akses fisik menuju sekretariat organisasi profesi guru. Menurut dia, pemasangan portal juga telah berdampak terhadap marwah organisasi serta kondisi psikologis para guru.
“Atas tindakan tersebut jelas para guru merasa diteror, diintimidasi, ditekan, dihinakan. Marwah PGRI dijatuhkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, pengurus dan anggota PC PGRI Cisayong kini menyiapkan langkah hukum. Pihaknya berencana melaporkan persoalan pemasangan portal tersebut kepada kepolisian dalam waktu dekat.
“Kami selaku pengurus dan anggota berencana akan mengambil langkah upaya hukum dengan melaporkan tindakan tersebut di Polresta Kota Tasikmalaya dalam waktu dekat,” tegasnya.
Meski keberatan, Deded memastikan PGRI tidak akan mengambil tindakan sendiri dengan membongkar atau membuka portal tersebut. Pihaknya memilih membiarkan portal tetap terpasang sebagai bagian dari fakta yang nantinya dapat digunakan dalam proses hukum apabila laporan benar-benar ditempuh.
Baca Juga:Sembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota BekasiGelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan Pohon
“Pihak PGRI tidak berwenang untuk membuka portal. PGRI membiarkan portal tersebut dan akan dijadikan fakta hukum,” katanya.
