“Sebab masyarakat desil kecil tiba tiba masuk ke desil besar,mereka langsung kehilangan hak hak dasar nya seperti PKH,BPNT,PBI JK,dan KIP kuliah, padahal mereka butuh itu,“ katanya.
Ia mencontohkan seorang kuli panggul atau buruh harian lepas di Kabupaten Ciamis yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis, tetapi tercatat dalam Desil 9. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat kesalahan input aset yang mencatat warga tersebut sebagai pemilik pabrik.
“Hal ini bukan kesalahan biasa, kepercayaan publik pada pemerintah akan runtuh kalau dibiarkan,“ ujarnya.
Baca Juga:DPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 TriliunDemokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan Kemerdekaan
Atas persoalan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis yang bertugas mengumpulkan data masyarakat dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap proses penyajian data agar benar-benar faktual dan valid.
Yadi pun mendorong sejumlah langkah korektif untuk memastikan data desil sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.
“Seperti hentikan sementara penggunaan data desil bermasalah untuk penyaluran bansos baru. Lalu lakukan verifikasi dan validasi ulang door to door dengan melibatkan RT,RW,Perangkat desa dan pendamping sosial. Terakhir, buka data nya untuk di audit publik agar ada koreksi bersama,“ katanya.
Persoalan ketidaksesuaian desil juga dirasakan masyarakat secara langsung. Salah satunya Herawati (61), warga Ciamis, yang mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Ciamis untuk mempertanyakan bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang tidak lagi diterimanya. Ia juga mengurus perubahan kepala keluarga menjadi dirinya setelah suaminya meninggal dunia pada 8 Agustus 2026.
“Pencairan BPNT pada 19 Agustus 2026, tiba-tiba tidak menerima, katanya desilnya 6 sehabis di Sensus Ekonomi. Padahal bulan sebelumnya bisa diambil sebelum Rp 600.000,” bebernya.
“Makanya saya ke sini (Dinas Sosial, Red), untuk mengurusnya,“ ujarnya.
Herawati mengaku tidak memahami mengapa dirinya masuk Desil 6. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarganya tidak menunjukkan kategori tersebut karena dirinya merupakan ibu rumah tangga, sedangkan almarhum suaminya bekerja sebagai buruh petani.
Baca Juga:Sembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota BekasiGelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan Pohon
“Jadi kaget masuk Desil 6, tidak pas buat saya, inginnya diturunkan lagi,“ katanya. (riz)
