Bupati Pangandaran Ingatkan Mitigasi Risiko untuk Pelaksanaan Program Perumahan untuk Masyarakat

program perumahan, bedah rumah, pangandaran
Ilustrasi AI/ Gemini
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menekankan Mitigasi Risiko Kegiatan Bedah Rumah, dalam rangka mendukung pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 29 Juli 2026.

Bupati Citra menyampaikan, mitigasi risiko itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir

Menurut Citra, pembangunan sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang berintegritas dan transparan. “Sehingga program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya Jumat (4/9/2026).

Ia berharap pelaksanaan program perumahan di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dirinya juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan program perumahan agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara transparan serta terhindar dari praktik korupsi.

“Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sendiri mengatur penyelenggaraan program Bedah Rumah, termasuk mekanisme penentuan penerima bantuan, verifikasi, penyaluran bantuan, hingga pengawasan pelaksanaannya,” katanya.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar