Padahal, persoalan ini sebelumnya sudah beberapa kali dibahas melalui pertemuan dengan sejumlah instansi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Bahkan sempat muncul kebijakan agar masyarakat Langkaplancar tetap dapat membeli BBM menggunakan jerigen dengan syarat memenuhi prosedur dan mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Syaratnya yang penting sesuai prosedur dengan mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait (Dinas Pertanian),” katanya.
Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir
Dede mengungkapkan, salah satu persoalan yang membuat SPBU belum hadir di Langkaplancar adalah kondisi geografis dan akses jalan. Wilayah Langkaplancar berada di kawasan pegunungan dengan jalan yang berkelok-kelok serta terdapat sejumlah tanjakan dan turunan curam.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan kendaraan tangki pengangkut BBM untuk masuk ke wilayah Langkaplancar. “Kendalanya akses jalan, sehingga kendaraan tanki pengangkut BBM dari Pertamina tidak dapat menempuh perjalanan ke wilayah Kecamatan Langkaplancar,” ujarnya.
Padahal kebutuhan BBM di wilayah tersebut cukup tinggi. Bukan hanya untuk kendaraan pribadi, tetapi juga untuk menunjang aktivitas pertanian yang menjadi sumber penghasilan utama masyarakat.
Dede berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait segera mencari solusi.
Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan pembangunan SPBU maupun fasilitas penyaluran BBM yang lokasinya lebih dekat dengan masyarakat.
“Ke depan pemerintah harus memikirkan terkait syarat utama untuk membuat SPBU dan meminta kepada semua pihak untuk bisa memberikan kebijakan khusus untuk masyarakat di Kecamatan Langkaplancar terkait pemenuhan kebutuhan BBM,” pungkasnya.(Deni Nurdiansah)
