Soal Lahan untuk ISBI, DPRD Minta Bupati Pangandaran Tidak Asal Berikan Hibah

0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran resmi melayangkan surat ke Bupati Pangandaran Citra Pitriyami. Hal ini berkaitan dengan evaluasi dan koordinasi matang terkait rencana hibah lahan ke Institut Seni Budaya Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait rencana hibah lahan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak dan sangat mendukung setiap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, proses pemberian hak ini harus dikaji secara komprehensif agar memiliki nilai manfaat nyata dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya beberapa hari lalu.

Baca Juga:DPP CBN Mendesak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLBKondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi

Ia mengatakan, dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah, urusan hibah bukan sebatas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Ada empat poin utama yang harus dipedomani, yaitu dasar kewenangan, prosedur administratif, tingkat urgensi atau kepentingan, serta nilai manfaat bagi pelayanan publik. ​

Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah berupa tanah maupun bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan DPRD. Meskipun regulasi memuat pengecualian untuk kepentingan umum atau sosial, DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah semestinya dilibatkan dalam pembahasan sejak awal.

“Sebelum melempar wacana ke publik, seharusnya duduk bersama dulu. Tidak bisa asal bicara, sebab semua harus masuk dalam perencanaan, apakah aset tersebut sudah sah milik daerah dan apakah peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang,” ucapnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus dikoordinasikan dengan Forum Penataan Ruang yang diketuai secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, guna memastikan kesesuaian izin dan syarat teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengalihan Hak Tak Harus Selalu Hibah, ia juga menyoroti mekanisme pengalihan lahan yang tidak melulu harus berupa hibah mutlak. Pemerintah daerah dapat menggunakan skema kerja sama lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai.

Ia mencontohkan kerja sama penyediaan lahan seluas 32,5 hektare untuk PSDKU Universitas Padjadjaran (Unpad) serta rencana alokasi 27 hektare untuk UIN yang terikat dalam kesepakatan bersama.

Skema tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi sejauh mana keberadaan perguruan tinggi memberikan dampak langsung pada peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan warga lokal. ​

0 Komentar