PANGANDARAN, RADARTASIK.ID — Rencana hibah tanah Pemkab Pangandaran seluas 30 hektare untuk kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) mendapat sorotan aktivis. Hal tersebut mengingat masih banyaknya masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal.
​Aktivis Agraria Kabupaten Pangandaran, Arif Budiman mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung penuh alokasi lahan Pemkab untuk sektor pendidikan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar Pemkab Pangandaran tidak melupakan kebutuhan lahan bagi warga miskin yang belum memiliki tempat tinggal.
​”Kita bukan tidak sepakat. Kami sangat sepakat jika Pemda menghibahkan tanah untuk kampus, karena itu bagus. Dari awal juga untuk Unpad, IAIN, dan lainnya,” ungkapnya dalam keterangan Jumat (28/2026).
Baca Juga:DPP CBN Mendesak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLBKondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi
​Meskipun mendukung pembangunan fasilitas pendidikan tinggi negeri, dirinya memberikan catatan kritis terkait prioritas kebijakan agraria di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, selama ini Pemkab Pangandaran terkesan mudah menghibahkan tanah skala besar untuk institusi, namun belum pernah terdengar merealisasikan hibah tanah bagi masyarakat miskin.
​”Sebagai aktivis agraria, yang menjadi catatan kami adalah Pemda belum pernah terdengar menghibahkan tanah untuk masyarakat miskin di Pangandaran. Padahal di lapangan masih banyak warga yang belum memiliki tanah sama sekali untuk tempat tinggal,” ucapnya.
​Ia meminta Pemkab Pangandaran untuk melakukan kajian mendalam serta menyandingkan prioritas pembangunan perguruan tinggi dengan pemenuhan hak atas tanah bagi warga kurang mampu.
​Dia menegaskan, pemerintah seharusnya membandingkan mana yang lebih mendesak. “ISBI penting, tapi bagaimana dengan masyarakat miskin yang belum punya tanah hunian sama sekali? Ini harus diimbangi,” ujarnya.
​Arif juga mendorong Pemkab Pangandaran untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap status tanah negara dan tanah bersengketa di wilayah Pangandaran.
​Ia juga mengingatkan, bahwasanya daerah telah memiliki Tim Terpadu Pertanahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu, Bupati diminta untuk selalu meminta pertimbangan serta rujukan dari tim tersebut sebelum mengambil keputusan strategis terkait hibah lahan daerah.
​”Penting untuk menginventarisir tanah negara, tanah bersengketa, dan data masyarakat yang belum punya tanah. Harusnya ketika Pemda mau hibah tanah, Bupati meminta pertimbangan dulu ke Tim Terpadu Pertanahan yang sudah dibentuk,” katanya.(Deni Nurdiansah)
