Pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Banjar Menunggu Keputusan Gubernur Jabar

Sutopo
Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo saat dikonfirmasi belum lama ini di kantornya. (Anto Sugiarto/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pengusulan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Banjar membutuhkan waktu panjang. Pengusulan PAW anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM pun kini masih dalam proses.

Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan, usulan PAW ARM sudah sejak April 2026 lalu.

“Proses PAW itu panjang, ada serangkaian tahapan, kelengkapan persyaratan administrasi dari DPRD, partai dan juga Pemerintah Provinsi Jabar,” ucapnya, Jumat 28 Agustus 2026.

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

Menurutnya, usulan atas ARM, berkasnya sudah diteruskan melalui Wali Kota Banjar kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Akan tetapi dalam perjalanannya, masih terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi sehingga sampai sekarang pihaknya masih menunggu.

“Penanganan anggota dewan yang melakukan pelanggaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” terangnya.

Pemberhentian seorang anggota DPRD dapat ditempuh melalui dua mekanisme. Pertama, internal di DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) dan kedua internal partai politik.

Pengusulan pemberhentian ARM ke Gubernur Jabar dilakukan murni atas dasar pelanggaran kode etik. Berkaitan dengan ketidakhadiran secara berturut-turut lebih dari enam kali.

Status yang bersangkutan (ARM) masih sebagai anggota dewan, karena belum ada keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Jabar.

“Untuk hak-hak keuangannya sudah kami hentikan sejak April kemarin, menyusul diterimanya surat DPO dari Polres Banjar,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar