13.849 Keping KTP-el di Garut Dimusnahkan, Sudah Rusak dan Ganti Data

Pemusnahan ktp
Disdukcapil Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping KTP-el di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut. (Agi Sugiana)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hasil penarikan dari masyarakat.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, menjelaskan, seluruh KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen yang ditarik dari masyarakat karena mengalami kerusakan atau adanya perubahan elemen data.

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

Ia mengatakan, KTP yang ditarik merupakan KTP rusak dan yang mengalami perubahan data.

“Ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data,” ucapnya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menerangkan, ada sebagian masyarakat yang KTP-nya sudah jelek, jadi meminta diganti yang baru sehingga KTP yang rusaknya, yang lama dilakukan penarikan.

Dari sejumlah 13.849 keping KTP-el yang dimusnahkan, terdiri dari 2.316 keping KTP-el rusak, yakni dalam kondisi fisik tidak layak pakai atau buram, serta 11.533 keping KTP-el akibat perubahan elemen data, seperti pembaruan status, alamat, atau data pribadi lainnya.

Efran menegaskan, penarikan dan pemusnahan fisik KTP-el mengacu pada instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka menjaga tertib administrasi kependudukan.

“Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar