TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (29), warga Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan terdapat dua korban dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan kakak beradik dan diketahui memiliki hubungan kedekatan dengan tersangka.
Baca Juga:KKN Muhammadiyah Aisyiyah Kelompok 83 Gelar Sosialisasi Parenting di RA Al HidayahSiswa MAN 1 Tasikmalaya Sabet Juara 3 Vocal di Porseni Tingkat Jabar
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Saat itu, tersangka diduga mengajak korban SAK yang berusia 12 tahun untuk berlatih mengendarai sepeda motor. Setelah berkeliling, korban kemudian diajak masuk ke rumah.
Di dalam rumah, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan telepon seluler agar korban dapat menonton YouTube. Namun, saat berada di kamar, tersangka justru diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” katanya.
Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Namun, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Kondisi tersebut berlangsung hingga akhirnya tersangka kembali datang ke rumah korban pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Muktamar NU Ke-35: Kembali ke Pesantren, Menjaga Marwah, Memperluas KhidmahPrabowo, KDM (part 10): Ketika Kader Mulai Memiliki Gravitasi Politik Sendiri
Pada saat itu, di dalam rumah terdapat adik korban yang berusia 9 tahun. Tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh nenek korban yang masuk ke kamar. Nenek korban kemudian memergoki tersangka dan langsung memarahinya.
“Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Kapolres.
Kejadian tersebut menjadi titik awal terungkapnya kasus. Korban pertama akhirnya berani menceritakan kepada keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
