Muncul Dugaan Pungli di Talaga Bodas Garut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Talaga bodas
Kawasan objek wisata Talaga Bodas di Kecamatan Wanaraja. (Istimewa)
0 Komentar

“Begitu kejadian ini kami ketahui, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan,” ucapnya.

Pria yang diduga melakukan pungli terhadap wisatawan itu, diketahui berinisial M alias Jedak. Pria 46 tahun itu diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, sekaligus warga setempat.

Berdasarkan keterangan, ia menyampaikan kejadian bermula saat Jedak baru tiba ke tempat kerjanya, di hari kejadian tersebut, tepatnya Kamis, 20 Agustus 2026 pagi.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

Setibanya di lokasi, Jedak diberi tahu oleh petugas jaga pos TWA Talaga Bodas, jika ada dua orang wisatawan, lelaki dan perempuan naik ke kawasan telaga, tapi belum membayar tiket dan membawa sepeda motor.

“Saat wisatawan tersebut turun dari kawasan, yang bersangkutan meminta biaya kepada wisatawan tersebut,” katanya.

Pengelola TWA Talaga Bodas diketahui mengeluarkan kebijakan untuk wisatawan. Di mana, wisatawan dilarang untuk membawa kendaraan ke kawasan telaga.

Sebagai gantinya, wisatawan bisa menyewa jasa ojek atau berjalan kaki menuju puncak, yang jaraknya terpaut sekitar 350 meter dari pos tiket, dengan medan jalan yang kurang representatif.

Adapun tarif sewa ojek dari pangkalan menuju telaga adalah Rp 10 ribu per orang satu balikan.

Dalam kasus ini, karena wisatawan terdiri dari dua orang, jika menyewa ojek, keduanya harus membayar uang sewa sebesar Rp 40 ribu untuk ongkos ojek bolak-balik dari pos menuju telaga.

Namun keduanya diketahui tidak menyewa ojek, dan perjalanan mereka menuju telaga dari pos tiket sudah dilaksanakan. Hal tersebut yang disoal oleh wisatawan tersebut.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia

Meskipun tidak wajib bagi wisatawan, aturan tidak boleh membawa kendaraan bermotor menuju kawasan telaga ini diketahui telah diberlakukan sejak lama oleh pengelola.

Alasannya, untuk memberdayakan masyarakat setempat, dari dua desa terdekat di wilayah TWA Talaga Bodas. (Agi Sugiana)

0 Komentar