Merasa Ditipu Soal Gadai Mobil, Warga Laporkan Pendamping PKH di Pangandaran

kasus gadai
Ilustrasi AI/Gemini
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Warga Kecamatan/Kabupaten Pangandaran Maryati (42) melaporkan kasus dugaan penipuan kepada Polres Pangandaran, Selasa (25/8/2026). Terlapor merupakan pria berinisial E yang merupakan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Maryati menyampaikan, persoalan bermula ketika dirinya ditawari gadai satu unit mobil Timor yang disebutkan milik E. Dalam prosesnya, E dibarengi oleh dua temannya yakni S dan A.

Setelah proses negosiasi, disepakati nilai gadai mobil sebesar Rp 12 juta dengan jangka waktu dua bulan. Diketahui bahwa mobil Timor itu sudah digadaikan kepada pihak lain senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:Kuatkan UMKM Rajapolah Tasikmalaya, Dorong Produk Lokal Naik Kelas Kuasai Pasar DigitalPendapatan Daerah Menyempit, TPP Kota Tasik Melompat!

Karena kesepakatan sudah dibuat, Maryati kemudian menyerahkan Rp 10 juta sebagai tebusan kepadai pemegang gadai sebelumnya. Sementara sisa Rp 2 juta diberikan langsung kepada E.

“Saya menyerahkan uang Rp10 juta untuk menebus mobil itu. Setelah itu saya memberikan Rp 2 juta kepada E, sehingga total uang yang saya keluarkan Rp 12 juta,” katanya kepada Radar Selasa (25/8/2026).

Beberapa minggu kemudian, E bersama S kembali mendatangi Maryati dan menyampaikan bahwa mobil itu akan ditebus karena disebut akan dibeli oleh seseorang.

Karena merasa percaya, Maryati kemudian menyerahkan kunci mobil kepada E.

“Saat itu dia (E) meninggalkan sepeda motor berpelat merah dan meminta S untuk menunggu. Saya pun yakin bahwa E akan kembali dan menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Namun, E tidak kunjung kembali baik untuk mengembalikan mobil atau pun uang tebusan gadai. Sampai akhirnya E datang menemui Maryati, bukan membayar tebusan atau mengembalikan mobil. Dia hanya datang untuk menyampaikan berbagai alasan.

Merasa dirugikan, Maryati kemudian menahan sementara sepeda motor Honda Beat milik E serta sepeda motor berpelat merah yang sebelumnya ditinggalkan di rumahnya.

Menurut Maryati, kedua sepeda motor tersebut ditahan sebagai jaminan agar E menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Baca Juga:Mahasiswa KKN UNITAS Rajapolah Tasikmalaya Asah Citra Diri dan Komunikasi Publik Siswa SMKTaktik Pemicu Polemik! Penutupan Jalur Utama Dadaha Tasikmalaya Rawan Mendatangkan PKL Baru

Atas kejadian itu, kini Maryati didampingi suaminya membuat laporan ke pihak Polres Pangandaran.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar