TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memasang spanduk-spanduk larangan berjualan di area jogging track Dadaha, Senin (24/8/2026). Jika sampai Rabu (26/8/2026) masih ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melapak tim gabungan akan diturunkan untuk penertiban.
Asisten Administrasi Umum (Asda) Setda Kota Tasikmalaya H Asep Maman Permana mengatakan, tahapan persuasif dan sosialisasi administratif kepada para PKL telah dilakukan. Mereka juga telah diberikan surat pemberitahuan serta imbauan resmi untuk mengosongkan area secara mandiri.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyampaikan surat pemberitahuan dan imbauan resmi kepada seluruh PKL yang berjualan di seputaran jogging track Stadion Wiradadaha. Kami memberikan tenggat waktu pengosongan mandiri hingga Selasa, 25 Agustus 2026,” ujar Asep melalui rilis resmi yang diterima Radar, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga:Kuatkan UMKM Rajapolah Tasikmalaya, Dorong Produk Lokal Naik Kelas Kuasai Pasar DigitalPendapatan Daerah Menyempit, TPP Kota Tasik Melompat!
Sebagai penegasan di lapangan, Tim Penataan Kawasan Dadaha memasang spanduk larangan berjualan di 10 titik sekeliling Stadion Wiradadaha. Spanduk tersebut dipasang mengelilingi lintasan jogging track dengan jarak antartitik 50 meter agar informasi mengenai larangan berjualan dapat terlihat jelas oleh pelaku usaha maupun pengunjung.
“Pemasangan 10 titik spanduk ini merupakan penegasan zona merah steril PKL. Jarak 50 meter antarspanduk kami rancang agar seluruh pelaku usaha maupun pengunjung dapat membaca dan memahami batas ketentuan regulasi secara jelas,” katanya.
Asep menegaskan, setelah batas waktu pengosongan mandiri berakhir, Pemkot Tasikmalaya akan melanjutkan langkah penertiban. Operasi Penertiban Terpadu dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disporabudpar/UPTD Dadaha, BPBD, Dinas PUTR, Dinas Perwaskim, Dinas Lingkungan Hidup serta jajaran kewilayahan dari Kecamatan Tawang, Kecamatan Cihideung, Kelurahan Nagarawangi dan Kelurahan Kahuripan.
Penertiban diarahkan untuk memastikan kawasan di sekitar jogging track terbebas dari aktivitas perdagangan harian maupun material lapak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagai tempat masyarakat berolahraga dan beraktivitas dengan aman, bersih dan nyaman.
Asep menekankan, penataan bukan berarti Pemkot melarang masyarakat mencari nafkah. Pemkot telah menyiapkan lokasi relokasi maupun shelter resmi yang dapat dimanfaatkan para pedagang.
