Masyarakat Pangandaran Deklarasikan Gerakan Penyelamatan Harim Laut

gemphar pangandaran
Masyarakat dari beberapa wilayah Pangandaran berkumpul dan membentuk Gerakan Penyelamatan Harim Laut (Gemphar), Selasa (18/8/2026). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Masyarakat Pangandaran dari berbagai elemen mendeklarasikan Gerakan Penyelamatan Harim Laut (Gemphar), Selasa malam (19/8/2026). Hal ini berkaitan dengan polemik pertanahan di mana area pantai Madasari diklaim milik perseorangan.

Gerakan ini dibentuk oleh masyarakat perwakilan wilayah Madasari, Sukaresik, Cibenda, Parigi dan Pangandaran. Sebagai bentuk kegelisahan bersama atas semakin maraknya penguasaan ruang-ruang pesisir yang secara historis, sosial, ekologis, dan hukum merupakan milik bersama masyarakat.

Ketua Gemphar, Tedi Yusnanda mengatakan deklarasi pasca perayaan kemerdekaan tersebut, tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa asing, tetapi juga terbebas dari segala bentuk penguasaan ruang publik yang menghilangkan hak rakyat atas tanah, laut, dan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga:E-Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Diresmikan Tanpa Kesiapan, Jukir di Lapangan Masih Tunggu ArahanJangan Asal Evaluasi! Dewan Minta Wali Kota Tasikmalaya Pahami Masalah Parkir di Lapangan

Gemphar meyakini bahwa tanah harim laut, sempadan pantai, tanah timbul, maupun kawasan pesisir yang memiliki fungsi publik tidak boleh berubah menjadi instrumen akumulasi kepemilikan pribadi yang menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya.

“Deklarasi ini dipicu oleh munculnya polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan harim laut Pantai Madasari yang selama ini menjadi akses utama nelayan dan ruang publik masyarakat. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penerbitan hak atas tanah di kawasan yang diduga berada dalam sempadan pantai,” ungkapnya dalam keterangan Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, akibat kalim itu masyarakat mempertanyakan legalitas SHM yang terbit di kawasan yang selama ini dikenal sebagai tanah harim laut dan akses publik pesisir.

Polemik serupa juga terjadi di kawasan Tanjung Cemara, Desa Sukaresik. Berbagai kelompok masyarakat selama beberapa tahun terakhir memperjuangkan pengembalian kawasan yang mereka yakini merupakan tanah pengangonan atau tanah kas desa yang kemudian berubah status menjadi tanah bersertifikat.

“Sejumlah pemberitaan mencatat adanya keberatan masyarakat terhadap penerbitan sertifikat dan redistribusi tanah pada kawasan yang secara historis dianggap sebagai aset bersama masyarakat,” ungkapnya.

Tedi menegaskan bahwa gerakan ini berdiri di atas landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan yang ada, Gemphar memandang bahwa setiap penerbitan hak milik yang bertentangan dengan fungsi ruang pesisir, fungsi sosial tanah, dan kepentingan publik harus ditinjau ulang secara hukum dan administratif.

0 Komentar