Asep menilai, secara logika, tambahan penghasilan tetap memiliki konsekuensi untuk dibayarkan sesuai ketentuan.
“Banyak yang nanya, ada yang kena sekarang? Sebatas kegiatan tidak ada itu, tapi kan tambahan penghasilan harus dibayar. Logika, logika, logika,” katanya.
Dengan demikian, angka 20 persen saat ini lebih tepat disebut sebagai batas atau posisi yang tengah diajukan dalam formulasi penyesuaian, bukan angka final yang sudah diputuskan untuk seluruh ASN.
Baca Juga:Pendidikan Jadi Jalan Isi Kemerdekaan, Idrisiyyah Bangun Generasi dari PAUD hingga Perguruan Tinggi di TasikKorban Meninggal karena Kecelakaan Maut di Jamanis Tasikmalaya Bertambah Jadi 4 Orang
Pemkot masih menghitung skema berdasarkan kelas jabatan agar kebijakan efisiensi tidak membuat beban penyesuaian terasa sama rata bagi seluruh pegawai. (rezza rizaldi)
