Kepada polisi, pria tersebut pun mengaku belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Dia meyakinkan bahwa itu merupakan pencurian pertama dan akan menjadi yang terakhir. “Saya janji tobat,” lanjutnya.
Saat ini kasus tersebut sudah diproses oleh Sat Reskrim Polres Pangandaran. Polisi menjerat IS dengan pasal asal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencirian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melapor kepada kepolisian 110.(Deni Nurdiansah)
