GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut membongkar keterlibatan belasan anak di bawah umur dalam aksi kejahatan jalanan yang terafiliasi dengan geng motor beberapa waktu lalu.
Dari total 25 tersangka yang teridentifikasi, mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar. Bahkan ada yang masih sekolah menengah pertama (SMP).
Menanggapi maraknya aksi kriminalitas yang melibatkan anak usia remaja, Polres Garut bergerak cepat dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk memberlakukan penertiban jam malam khusus bagi anak di bawah umur.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, dari total 25 tersangka yang diidentifikasi oleh pihak kepolisian, sebanyak 23 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. “Dari 25 tersangka yang ada, ini memang terafiliasi dengan geng motor,” ucapnya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Guna memutus rantai aksi kejahatan remaja, pihaknya berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk menerapkan penertiban jam malam. Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulayadi.
Dalam aturan ini, anak-anak di bawah umur dilarang beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. “Penertiban jam malam ini khusus terhadap mereka anak di bawah umur untuk tidak keluar rumah pada saat pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kegiatan ibadah, ada izin dari orang tua, atau keperluan mendesak lainnya,” katanya.
Bagi anak-anak yang terjaring razia jam malam, Polres Garut akan langsung mengamankan mereka ke Mapolres Garut. Anak yang diamankan tidak diperbolehkan pulang sendiri.
“Konsekuensinya, mereka boleh kembali tetapi harus dijemput langsung oleh orang tua atau pihak sekolah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkab Garut dan Polres Garut juga tengah mengkaji sanksi yang lebih tegas bagi keluarga pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Salah satu opsi yang dibahas adalah penghentian bantuan sosial dari pemerintah daerah bagi keluarga yang bersangkutan, sehingga orang tua akan menekan anaknya untuk tidak keluar di jam malam.
Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia
Langkah preventif dan tegas ini diadopsi dari skema yang sebelumnya sukses diterapkan di wilayah Polres Cimahi guna memberikan efek jera serta mendorong peran aktif orang tua dalam mendidik anak. (Agi Sugiana)
