Viral Dugaan Pengeroyokan di Garut, 22 Orang Diciduk, Didominasi Remaja

Pengeroyokan
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra saat memperlihatkan barang bukti kasus pengeroyokan. (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Kapolres menambahkan, para pelaku remaja tersebut tercatat sebagai pelajar di beberapa sekolah di wilayah Garut.

Terkait pemicu awal aksi tersebut, pihak kepolisian menegaskan akan semakin gencar melakukan razia dan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang resah masyarakat.

Selain itu, kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, tidak ada ruang bagi kejahatan, tindakan premanisme, maupun aksi kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah Polres Garut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Agi Sugiana)

0 Komentar