“Mari bersama-sama pada musim kemarau ini untuk mencegah kebakaran,” kata Kepala Satpol PP Ciamis Rd Ega Anggara Al Kautsar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Ciamis tentang siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan serta hutan, menyusul penetapan status siaga darurat bencana kekeringan oleh Gubernur Jawa Barat. Status siaga darurat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
“Saya mengingatkan kembali masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih saat ini wilayah Ciamis sedang memasuki musim kemarau yang cukup panjang. Hal ini sejalan dengan surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bupati Ciamis,” ujarnya.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
Masyarakat diimbau tidak membakar sampah, ilalang maupun lahan secara sembarangan serta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di kebun, hutan, semak belukar maupun area pembuangan sampah.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan kompor, tabung gas, dan instalasi listrik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. Bahan-bahan yang mudah terbakar juga harus dijauhkan dari sumber api maupun panas.
Orang tua diharapkan mengawasi anak-anak agar tidak bermain korek api, petasan, atau benda lain yang berpotensi memicu kebakaran. Setiap rumah maupun tempat usaha juga dianjurkan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) atau alat pemadam sederhana seperti ember berisi air dan pasir.
“Masyarakat Ciamis diminta untuk lebih teliti mengawasi penggunaan kompor, listrik, serta tidak sembarangan melakukan pembakaran di lahan-lahan kosong yang mulai kering demi mengantisipasi potensi kebakaran,” katanya.
Apabila menemukan kejadian kebakaran, masyarakat diminta segera melapor ke UPTD Damkar Ciamis, Pos WMK Kawali, Pos WMK Rancah, atau Pos WMK Banjarsari.
“Masyarakat mengetahui kebakaran dapat menghubungi ke call center 112 atau WhatsApp 085123332993,” pungkasnya. (riz)
