TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tempat karaoke yang diprotes warga di Indihiang supaya ditutup belum terdaftar sebagai wajib pajak di Bapenda Kota Tasikmalaya. Selain itu, masih ada 3 tempat usaha serupa di lokasi lain dengan persoalan administrasi serupa.
Hal berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya yang sudah mendata dan melakukan verifikasi bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang III Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Agung Arif Revolian, S.K.M., mengatakan pemerintah telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Disporabudpar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, instansi yang membidangi lingkungan hidup, serta dinas terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan karaoke.
Baca Juga:Dishub Kota Tasikmalaya Edarkan Karcis Parkir Kedaluarsa, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026Soal Klaim Kepemilikan Sempadan Pantai di Madasari, Bupati Pangandaran Akan Cek Asal-usul Sertifikat
“Dari hasil pendataan sementara, kami menemukan ada sembilan tempat usaha karaoke yang kemudian kami lakukan verifikasi dan validasi, baik terkait legalitas perizinan maupun status izin usahanya, apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku,” ujar Agung.
Selain memeriksa aspek perizinan, kata dia, tim juga melakukan pendataan terhadap kepatuhan pajak daerah dari setiap tempat usaha yang beroperasi.
“Dari sembilan tempat karaoke tersebut, baru lima yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Sisanya, termasuk Kings Family Karaoke, hingga saat ini belum melaporkan usahanya kepada Bapenda sehingga belum tercatat sebagai wajib pajak,” katanya.
Agung menegaskan, setiap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai objek pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan usahanya kepada Bapenda agar dapat dilakukan pendataan dan penetapan sebagai wajib pajak.
“Kami terus mendorong seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan. Bukan hanya soal perizinan, tetapi juga kewajiban membayar pajak daerah karena pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil verifikasi yang dilakukan tim lintas OPD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami mengapresiasi adanya perhatian dan laporan dari masyarakat. Ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Agung. (Ujang Nandar)
