Riki juga menyampaikan harapan agar eksepsi yang diajukan dapat dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa dibebaskan dari proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami sehingga klien kami memperoleh keadilan,” katanya.
Sementara itu, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA, Adji Sadjin, menjelaskan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga:Defisit APBD Kota Tasikmalaya Membengkak Jadi Rp89,35 MiliarKUA–PPAS 2027 dan Ujian Keberpihakan Anggaran: Apakah Pagu OPD Sudah Mengikuti Prioritas?
Menurutnya, putusan sela akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan penasihat hukum diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
“Jika eksepsi diterima, maka perkara dapat dikembalikan atau tidak dilanjutkan sesuai pertimbangan majelis hakim. Namun apabila ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi,” jelas Adji. (Ujang Nandar)
