TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) memadati halaman Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA, Selasa (4/8/2026). Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Supriadi alias Abang yang jadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan.
Massa meyakini terdakwa tidak melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama jalannya persidangan, massa terlihat tertib mengikuti proses hukum sambil menyuarakan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan, Riki Hermawan, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga:Defisit APBD Kota Tasikmalaya Membengkak Jadi Rp89,35 MiliarKUA–PPAS 2027 dan Ujian Keberpihakan Anggaran: Apakah Pagu OPD Sudah Mengikuti Prioritas?
Menurut Riki, dalam tanggapannya JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Jaksa juga menyatakan surat dakwaan terhadap Supriadi telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Jaksa meminta agar seluruh keberatan dari penasihat hukum ditolak dan pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan,” ujar Riki usai persidangan.
Namun demikian, tim kuasa hukum menyatakan menolak seluruh tanggapan yang disampaikan JPU. Mereka tetap berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, Riki mengaku pihaknya telah mencatatkan keberatan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya terkait dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Ia mengungkapkan, informasi mengenai dugaan tekanan tersebut diperoleh langsung dari Supriadi. Menurut pengakuan terdakwa, dirinya sempat diminta untuk mengakui perbuatan yang didakwakan agar perkara segera selesai.
“Informasi itu kami dapatkan langsung dari terdakwa. Jika benar ada upaya meminta terdakwa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya demi mempercepat penyelesaian perkara, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada bentuk intervensi maupun tekanan terhadap terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
