Badan Gizi Nasional Bekukan 833 SPPG, Ada Temuan Keracunan hingga Dugaan Penyelewengan Dana 

Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono berbicara pada Konferensi Pers, Senin, 27 Juli 2026. (Badan Gizi Nasional/Instagram)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Keputusan tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan kualitas layanan tetap sesuai standar.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyampaikan pada Konferensi Pers, Senin, 27 Juli 2026, bahwa penghentian operasional tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah permasalahan di lapangan. Temuan itu mencakup kasus keracunan makanan, buruknya penerapan standar kebersihan, hingga dugaan penyalahgunaan dana dalam pengelolaan SPPG.

Menurut Sudaryono, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh unit pelayanan gizi menjalankan tugas sesuai ketentuan. Penghentian sementara operasional menjadi langkah korektif agar persoalan yang ditemukan dapat segera ditangani sebelum layanan kembali berjalan.

Baca Juga:BTPN Syariah Kirim Sinyal Positif, Laba Naik dan Kredit Bermasalah Turun DrastisPerry Warjiyo Mundur dari BI, Destry Ungkap Alasan Rupiah dan Ekonomi Tetap Aman di Tengah Transisi

“Yang kami suspend per hari ini yang terdiri dari 98 di wilayah I, wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura dan wilayah III, 424 dengan total 833 (dapur yang operasionalnya dihentikan),” ungkap Sudaryono dalam Konferensi Pers di Kantor BGN.

Selain menghentikan ratusan SPPG, Badan Gizi Nasional juga mengambil tindakan terhadap sejumlah personel yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan staf ahli diberhentikan karena terindikasi terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk dugaan perjudian online serta penyimpangan pengelolaan anggaran.

BGN menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas pelaksanaan program. Setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan pemenuhan gizi diwajibkan mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan publik.

Ke depan, Badan Gizi Nasional menyatakan akan memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi, pengawasan internal, serta evaluasi berkala terhadap seluruh pelaksana program.

Sudaryono juga memastikan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum apabila diperlukan, termasuk mendukung proses investigasi terkait dugaan pelanggaran dan potensi tindak pidana korupsi. (snd)

0 Komentar