“Pasti ada proses adaptasi. Tapi sebelum berubah harus ada kajian dulu, apakah konsepnya benar-benar cocok dan siap diterapkan,” ujarnya.
Meski mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dibenahi, Diky meyakini seluruh kebijakan pemerintah pada dasarnya dilandasi niat untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, usulan pembentukan Satgas Penertiban Parkir menuai kritik dari Pemantik yang menilai pembentukan tim baru justru berpotensi menunjukkan lemahnya pelaksanaan kontrak kerja sama antara Dishub dan vendor parkir.
Baca Juga:Soal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil LebihPasanggiri Pencak Silat Priangan Timur di Tasikmalaya Terkendala Akomodasi
Koordinator Pemantik Irwan Supriadi menegaskan seluruh risiko operasional, mulai dari juru parkir liar, konflik lapangan hingga penertiban, semestinya telah menjadi tanggung jawab vendor sesuai kontrak.
Senada, DPRD Kota Tasikmalaya juga mengingatkan agar pembentukan Satgas tidak menambah beban anggaran di tengah rendahnya capaian PAD parkir yang hingga akhir Juni 2026 baru mencapai sekitar 23 persen dari target Rp2,65 miliar.
Kini, perdebatan tak lagi sebatas soal perlu atau tidaknya Satgas. Persoalan yang mengemuka justru mengarah pada efektivitas kontrak kerja sama pengelolaan parkir.
Sebab bila pengawasan sudah menjadi kewenangan Dishub, sementara operasional telah diserahkan kepada vendor, maka yang perlu dibenahi bukan sekadar petugas di lapangan, melainkan kemudi tata kelolanya agar tidak terus berputar di tempat.
Di tengah derasnya usulan membentuk Satgas baru, sikap Wali Kota yang memilih memperkuat fungsi pengawasan yang sudah ada menjadi sinyal bahwa solusi tidak selalu lahir dari menambah birokrasi, melainkan memastikan kontrak berjalan sebagaimana mestinya. (Rezza Rizaldi)
