Dishub Awasi Truk ODOL yang Melintas di Wilayah Garut

Truk odol
Petugas Dishub Kabupaten Garut saat melakukan pemeriksaan truk ODOL beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut terus mematangkan langkah antisipasi terkait masalah angkutan barang melebihi muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL).

Langkah ini berfokus pada jalan-jalan provinsi yang menjadi pintu masuk ke wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan imbauan serta pembagian kewenangan dengan pihak terkait guna mengoptimalkan pengawasan lalu lintas angkutan barang.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia

“Berkaitan dengan over dimension overload, minimal ada imbauan. Kita sudah rapatkan, terutama untuk jalan-jalan provinsi yang mau masuk ke Garut,” ucapnya, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menyebut, ada beberapa kewenangan seperti jalan provinsi kewenangannya ada di provinsi dan jalan kabupaten ada di kabupaten.

Satria menjelaskan, penanganan lalu lintas disesuaikan dengan status jalan. Untuk menentukan batas muatan yang diizinkan, Dishub Kabupaten Garut berkoordinasi erat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Surat Keputusan (SK) penetapan status dan kekuatan jalan.

Nantinya, setelah SK penetapan kapasitas jalan diterbitkan oleh pihak PUPR, Dishub Kabupaten Garut akan menindaklanjutinya dengan memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di lapangan.

“Penetapan itu kan ada di PU. Nah, tugas kita di Dishub nanti yang memasang rambu-rambu tonasenya,” katanya.

Saat ditanya mengenai titik rincian lokasi jalan yang akan dipasangi rambu pembatasan tersebut, Satria menyebutkan bahwa pemetaan detailnya masih dalam proses perumusan bersama forum lalu lintas.

Namun, untuk kawasan perkotaan, aturan pembatasan dan larangan melintas bagi kendaraan berat sudah mulai diarahkan.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup

“Untuk titik jalannya saat ini masih dirumuskan. Paling yang sudah berjalan itu untuk arah perkotaan yang memang tidak boleh dilintasi kendaraan berat,” katanya.

Melalui langkah koordinasi dan penataan rambu, diharapkan infrastruktur jalan di Kabupaten Garut dapat lebih awet serta angka kecelakaan akibat kendaraan bermuatan lebih (ODOL) dapat ditekan.

Sebelumnya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyoroti keberadaan kendaraan over dimension over load (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang melintas di wilayah Kabupaten Garut.

Menurutnya, truk ODOL dilarang melintasi jalan kabupaten karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan.

0 Komentar