Penggunaan Boogie Board di Pantai Pangandaran Bakal Ditertibkan, Evaluasi Pascainsiden Wisatawan Tenggelam

Wisata pantai pangandaran
Pemandangan kawasan Pantai Pangandaran dari salah satu roof top hotel, Selasa (21/7/2026)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID—Insiden tenggelamnya wisatawan asal Bandung jadi bahan evaluasi keamanan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran akan menertibkan pelaku usaha jasa penyewaan boogie board.

Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Dadan Sugista mengatakan, pelaku usaha penyewaan boogie board akan diberikan penegasan terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan wisata.

“Sebenarnya, melalui ketua pengurus boogie sudah disampaikan bahwa jika sudah di luar jam berenang, aktivitas harus dihentikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:Imbalan 5% Tidak Berubah, Vendor Desak Pembentukan Satgas Penertiban Parkir di Kota TasikmalayaKasus Diare Kota Tasikmalaya Tembus 11.115, Ada yang Karena Seblak Pedas

Menurutnya, pelaku usaha penyewaan boogie board juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan wisatawan agar menghentikan aktivitas bermain air ketika jam operasional wisata pantai sudah berakhir.

Ia mengklaim, bahwa pihaknya selama ini sudah memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Namun, pembinaan secara formal akan kembali dilakukan melalui Bidang Destinasi Wisata.

“Pelaku usaha wisata sudah kita edukasi, tapi secara formal nanti akan dilakukan oleh Bidang Destinasi,” katanya.

Meski demikian, Ia mengakui masih ada kemungkinan sejumlah pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

“Mulai hari ini dan ke depan harus ada penegasan lagi. Kita akan edukasi semua pelaku usaha boogie,” katanya.

Selain soal jam operasional, Disparbud juga akan mengevaluasi praktik penyewaan boogie board di kawasan yang dilarang untuk aktivitas bermain air.

Dadan menegaskan, kawasan Pos 4 dan Pos 5 Pantai Barat Pangandaran merupakan zona berbahaya yang sudah ditetapkan sebagai area larangan berenang maupun bermain air.

Baca Juga:Imbalan Urus Parkir 5% Diatur Perwalkot, Dishub Kota Tasikmalaya Sebut Itu Sudah Disepakati dalam Kerja SamaKolaborasi MBK Ventura dan Baznas, Serahkan Bantuan di Ciawi Tasikmalaya dan Berikan Edukasi Kepada Masyarakat

“Artinya, penyewaan boogie juga tidak boleh menyewakan boogie di lokasi tersebut. Nah, ini harus kita evaluasi dan diberi pemahaman,” ujarnya.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar