Sebab, di era kompetisi perbankan yang semakin agresif, lembaga keuangan syariah dituntut tidak hanya kuat secara modal, tetapi juga lincah dalam inovasi dan pelayanan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPRS sebagai bagian dari kebijakan penguatan sektor perbankan nasional.
Tujuannya menciptakan industri yang lebih tangguh, efisien, kompetitif, serta mampu memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan sektor produktif bagi pertumbuhan ekonomi. (rezza rizaldi)
