TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memenuhi ketentuan proyeksi area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini Pemkot masih mengkajinya melalui penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kajian tersebut dilakukan menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur proyeksi luas LP2B berdasarkan persentase luas baku sawah.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Kehutanan, dan Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya, Anisah Kardiyati, SP.i., MP, mengatakan, hingga saat ini luas LP2B yang tercantum dalam Peraturan Daerah masih sebesar 855,39 hektare.
Baca Juga:Kasus Diare Kota Tasikmalaya Tembus 11.115, Ada yang Karena Seblak PedasImbalan Urus Parkir 5% Diatur Perwalkot, Dishub Kota Tasikmalaya Sebut Itu Sudah Disepakati dalam Kerja Sama
Namun, angka tersebut berpotensi berubah setelah adanya ketentuan baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Di Perda yang berlaku saat ini luas LP2B masih 855,39 hektare. Namun setelah terbit surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, terdapat ketentuan baru yang mengarahkan proyeksi LP2B sekitar 87 persen dari luas baku sawah,” kata dia.
Menurut Anisah, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara sama di setiap daerah. Masing-masing wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi tata ruang, perkembangan kawasan maupun kebutuhan pembangunan.
“Tidak semua daerah bisa memenuhi luasan LP2B sesuai yang ditetapkan oleh ATR/BPN. Karena itu, saat ini masih dilakukan pembahasan lintas sektoral untuk mencari formulasi yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai besaran LP2B masih terus berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Nantinya, hasil kajian akan dimasukkan ke dalam revisi Perda RTRW serta dokumen RDTR Kota Tasikmalaya.
“Masih berproses dan belum ditetapkan. Nantinya hasil pembahasan akan menjadi bagian dari Perda RTRW dan RDTR,” jelasnya.
Berdasarkan data terbaru, luas baku sawah di Kota Tasikmalaya mencapai sekitar 4.689 hektare. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menyusun usulan kawasan yang dinilai layak untuk ditetapkan sebagai LP2B.
Baca Juga:Musim Kemarau, Warga Cidolog Tasikmalaya Bergantung pada Mata Air KeruhKolaborasi MBK Ventura dan Baznas, Serahkan Bantuan di Ciawi Tasikmalaya dan Berikan Edukasi Kepada Masyarakat
Meski demikian, Anisah menegaskan bahwa DKP3 hanya bertugas mengusulkan lahan yang memenuhi kriteria. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan tim lintas sektor yang mempertimbangkan berbagai aspek tata ruang dan arah pembangunan daerah.
