“Kami hanya dapat mengusulkan lokasi-lokasi yang layak menjadi LP2B. Tetapi kami tidak bisa memastikan seluruh lahan yang diusulkan akan ditetapkan, karena ada kriteria kawasan dan pertimbangan tata ruang yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Anisah menambahkan, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Menurutnya, penetapan kawasan LP2B harus dilakukan secara cermat agar keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan tetap terjaga.
“LP2B merupakan instrumen penting untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tidak terus beralih fungsi. Karena itu, penetapannya harus mempertimbangkan perlindungan lahan pangan sekaligus arah pengembangan wilayah Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (Ujang Nandar)
