Tiket Wisata Pangandaran Dipalsukan, Kerugiannya Mencapai Rp 800 Juta

Kasus tiket palsu wisata pangandaran
Suasana area kantor Inspektorat Kabupaten Pangandaran yang telah selesai menghitung kerugian dari kasus dugaan tiket palsu wisata.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Pemkab Pangandaran tengah menghadapi masalah tiket palsu pariwisata. Setelah dilakukan proses audit, kerugian dari kecurangan tersebut mencapai angka Rp 800 juta.

Proses audit dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran terkait kasus dugaan tiket palsu wisata yang telah bergulir selama satu tahun. Hasilnya, didapat angka kerugian senilai Rp 800 juta dan harus dikembalikan ke kas daerah.

Sekretrais Inspektorat Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, audit yang dilakukan secara internal tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan. Hasilnya, inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk menindaklanjuti proses pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga:Kolaborasi MBK Ventura dan Baznas, Serahkan Bantuan di Ciawi Tasikmalaya dan Berikan Edukasi Kepada MasyarakatKerja Sama Urusan Retribusi Parkir Tak Masuk Logika, Potensinya Malah Rugi

Hasil audit juga sudah diserahkan ke Polres Pangandaran, sebagai bahan pertukaran informasi. Menurut Syarif, Polres Pangandaran telah melimpahkan kasus tersebut kepada inspektorat, karena hasil penyelidikan menunjukan kasus bersifat administrasi bukan pidana.

“Kenapa LHP diberikan karena ada permohonan pertukaran informasi,” ujarnya kepada Radar Kamis (16/7/2026).

Sementara uang senilai Rp 800 juta tersebut, menurut dia, sudah dikembalikan ke kas daerah. “Menurut BKAD sudah dikembalikan,” jelasnya.

Kemudian Inspektorat juga sudah menyampaikan rekomendasi terkait sanksi yang harus diberikan kepada orang-orang yang terkait kasus tersebut. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau inspektorat bukan lembaga eksekutor, tidak bisa memberikan sanksi langsung, rekomendasi saja,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan, pemeriksaan dan audit secara internal sudah selesai dilakukan dan rekomendasi yang diberikan kepada dinas terkait juga sudah ditindaklanjuti. Sehingga sudah dianggap selesai.

Kasus dugaan tiket palsu menyeruak setelah adanya OTT saber pungli terhadap oknum penjual tiket wisata satu tahun yang lalu. Kaasus itupun sudah ditangani oleh Polres Pangandaran.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar