Cecep menegaskan DPRD siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebutuhan pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan tersebut.
“Kita memberikan dorongan dan pasti mendukung yang dibutuhkan pemerintah daerah secara legislatif apapun yang menjadi dukungan siap membantu siap bersama mensukseskan.
Ia menambahkan, relokasi pasar harus tetap mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya
“Relokasi pasar harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Berdasarkan regalasi, peruntukan kawasan pasar telah diarahkan ke wilayah Kecamatan Padakembang,” ujarnya. (dik)
