TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana relokasi Pasar Tradisional Singaparna ke Padakembang kembali didorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya setelah proses perencanaan dan kelengkapan administrasi dinyatakan telah terpenuhi.
Proyek tersebut diproyeksikan menjadi solusi atas kondisi Pasar Singaparna yang dinilai sudah tidak lagi layak sebagai pusat perdagangan di Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya Dr H Cecep Nurul Yakin SPd MAP mengatakan, Pemkab telah menyiapkan lahan seluas sekitar 6,5 hektare di Kecamatan Padakembang. Sekitar 3 hektare akan digunakan untuk pembangunan pasar induk, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi terminal terpadu sebagai pengganti Terminal Singaparna.
Baca Juga:Semangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten TasikmalayaKomisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak Sah
Selain itu, kawasan tersebut juga akan didukung pembangunan jalan lingkar untuk memperlancar akses menuju pusat perdagangan baru.
Menurut Cecep, anggaran pembebasan lahan jalan lingkar telah tersedia pada 2026 dan diharapkan pembangunan fisiknya dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya.
Cecep menilai kondisi Pasar Singaparna saat ini sudah tidak lagi memadai. Selain terlihat kumuh, kapasitas pasar juga telah melampaui daya tampung.
Karena itu, pasar beserta kawasan terminal yang ada saat ini direncanakan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau di pusat Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.
“Dulu Singaparna itu kota kecamatan, tetapi sekarang ibu kota kabupaten. Makanya kondisi Pasar Singaparna saat ini sudah tidak layak sehingga sudah kita siapkan untuk dipindah ke Padakembang,”terang Cecep.
Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Induk Padakembang bukan lagi sebatas rencana. Program tersebut telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Jawa Barat Selatan yang memuat rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang.
“Jadi seluruh dokumen persyaratan yang diminta pemerintah pusat telah dipenuhi. Bahkan, rekomendasi dari Sekretariat Kabinet telah terbit sejak 2022, disusul rekomendasi dari Menteri Perdagangan RI,” paparnya.
Baca Juga:Kalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten TasikmalayaPerkuat Mitigasi Risiko Proyek, PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Jalin Kerja Sama
Cecep optimistis peluang realisasi proyek tersebut semakin terbuka. Bahkan ia mengibaratkan prosesnya sudah memasuki tahap akhir.
“Sehingga kita akan terus berikhtiar melakukan upaya ke pemerintah pusat karena pagunya juga sudah muncul dalam Perpres itu di Kementerian PU RI,” ungkap dia.
