BANJAR, RADARTASIK.ID – Puluhan warga Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar mendatangi kantor desa pada Jumat (10/7/2026) pagi. Mulai dari kalangan muda hingga tua. Mereka menuntut agar oknum perangkat desa berinisial S segera dipecat.
Koordinator aksi, Muhammad Tafsir, mengatakan tuntutan pemecatan terhadap S didasarkan pada norma dan aturan yang berlaku. Yang bersangkutan sudah melakukan tindakan yang diduga melanggar nilai-nilai agama, serta adat istiadat di masyarakat.
“Kami masyarakat Desa waringinsari melakukan aksi dan audensi, menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga:Rambut Putih Ketua KADIN!Rp3,6 Miliar untuk Mengolah Apa? Jangan Sampai Terjadi Kebakaran di TPA Ciangir!
Tidak hanya itu saja, oknum perangkat desa tersebut juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumpah dan janji perangkat desa.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 12 disebutkan dengan jelas larangan perangkat desa khususnya pada huruf a, e, dan k.
“Berbunyi dimana oknum perangkat desa diduga merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa serta melanggar sumpah dan janji jabatan,” jelasnya.
Tindakan oknum tersebut, menurut Taufik, telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, yakni merusak nama baik Desa Waringinsari. Hal tersebut akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat Desa Waringinsari. Masyarakat kini ragu untuk berinteraksi dengan pemerintah desa, akibatnya pelayanan jadi terganggu.
Tindakan pegawai desa berinisial S juga disebut berpotensi memberikan contoh yang tidak baik bagi generasi muda di Waringinsari Kecamatan Langensari.
“Kami masyarakat desa waringinsari sudah tidak mau dilayani oleh oknum perangkat desa tersebut, dan mengharapkan kepada kepala desa waringinsari untuk segera memecat yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, menemui langsung para pengunjuk rasa. Dia mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama setelah melalui audiensi dan musyawarah, pihaknya atelah memutuskan memecat yang bersangkutan.
Baca Juga:Mengubah Wajah Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Ramah terhadap Pembangunan InfrastrukturTasik: Kota Miskin, TPP Kaya!
“Yang bersangkutan (oknum perangkat desa) sudah menyampaikan keinginan mengundurkan diri melalui melalui pesan singkat WhatsApp, dan nanti 13 Juli menyusul surat pengunduran dirinya,” ujarnya.
Menurutnya, pihak desa bersama kecamatan serta dinas terkait juga sepakat dengan keputusan pemecatan itu. Setelah mendengar secara langsung dari kepala desa, akhirnya warga menerima dan membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing. (Anto Sugiarto)
