Ia menjelaskan, penyesuaian sudah mulai dilakukan, salah satunya pemberian TPP ke-13 dan ke-14 yang hanya dibayarkan sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Asep menambahkan, indikator pemberian TPP berbasis sistem penilaian kinerja elektronik (E-Kinerja). Kehadiran, disiplin, hingga capaian pekerjaan menjadi komponen penilaian.
“Kalau terlambat masuk kerja ada pengurangan. Kalau izin tertentu juga ada konsekuensinya. Jadi TPP berbasis kinerja melalui E-Kinerja,” bebernya.
Baca Juga:Target PAD Parkir Kota Tasikmalaya yang Jeblok Dikejar Belasan Pihak Ketiga, Dishub Yakin Tercapai?Piala Soeratin 2026 Resmi Bergulir, PSSI Kota Tasikmalaya Bidik Juara Jabar
Saat ditanya apakah besaran TPP akan dievaluasi apabila target penurunan kemiskinan tidak tercapai, Asep mengatakan hal itu tetap menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah.
Namun, menurutnya TPP tidak dapat langsung dikaitkan dengan keberhasilan satu indikator pembangunan.
“TPP tidak serta-merta berkaitan langsung dengan keberhasilan pembangunan. Tetapi tentu menjadi bahan evaluasi karena nanti juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan belanja pegawai pada 2027,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah menjelaskan pemerintah telah menyiapkan tiga strategi utama untuk menekan angka kemiskinan.
Strategi pertama adalah mengurangi beban masyarakat miskin melalui berbagai bantuan sosial, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam memutus rantai kemiskinan.
Program tersebut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan hingga dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui program Tasik Sehat, Tasik Cerdas, Tasik Sejahtera dan Tasik Berkarakter.
Baca Juga:Nasabah Bank Mandiri Tasikmalaya Siapkan Gugatan Perdata, Jika Dana Talang Rp6,85 M Tak Kunjung DikembalikanDiky Candra Berharap Sejarah Perempuan-perempuan Hebat Asal Tasikmalaya Dikenal Generasi Muda
“Penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Semua harus terlibat, termasuk Baznas melalui program-program prioritasnya,” tutur Apep.
Terkait penyebab angka kemiskinan yang masih berada di level 10,84 persen, Apep menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan indikator penghitungan karena seluruh metode dan hasilnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pemerintah daerah fokus melaksanakan program pengentasan kemiskinan. Sedangkan penghitungan dan metodologinya dilakukan oleh BPS sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Tasikmalaya tetap optimistis angka kemiskinan akan turun menjadi satu digit dalam penghitungan berikutnya.
