Senada, Melva Purba mengatakan pertemuan tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan.
Menurutnya, pihak bank hanya menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan kantor pusat akan disampaikan kembali pada sore hari melalui sambungan telepon.
“Belum ada penyelesaian sama sekali. Mereka hanya mengatakan laporan akan diteruskan ke kantor pusat dan nanti sore akan ada kabar mengenai mekanisme penyelesaiannya,” tambah Melva.
Baca Juga:Kopi Dekafeinasi Jadi Senjata Cegah Diare dan Tambah Cuan, Inovasi Dosen Poltekkes Kemenkes TasikmalayaKata Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya: Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Cegah Geng Motor
Di sisi lain, salah satu karyawan Bank Mandiri Cabang Otista menyampaikan bahwa atasannya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media maupun mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Melva bersama keluarga sempat mendatangi Kantor Bank Mandiri di Jalan Sutisna Senjaya pada Senin pagi untuk meminta kepastian pengembalian dana talang Rp6,85 miliar.
Namun saat itu mereka hanya diterima staf karena pimpinan disebut tidak berada di tempat.
Melva mengungkapkan kerja sama dengan pihak bank telah berlangsung sekitar empat tahun dalam program nasabah prioritas dan berkembang hingga skema dana talang untuk penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K).
Dari total dana talang sekitar Rp22 miliar yang pernah disalurkan, masih tersisa Rp6,85 miliar yang menurutnya belum dikembalikan meski telah dijanjikan lunas paling lambat akhir April 2026.
Kuasa hukum Melva juga menyatakan telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank. Apabila penyelesaian tak kunjung terealisasi, langkah hukum menjadi opsi yang tengah dipersiapkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya nilai transaksi miliaran rupiah, tetapi juga kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan. Ketika waktu terus diminta, kepastian justru terasa semakin mahal. (rezza rizaldi)
