Kades di Garut Diduga Jual Tanah Carik, Masyarakat Pertanyakan Status Hukumnya

kades jual tanah carik di garut
Warga Neglasari Kecamatan Balubur audiensi di desa terkait dugaan penjualan tanah carik. (IST)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Persoalan agrarian kembali muncul. Kali ini bukan di Kabupaten Tasikmalaya, melainkan Kabupaten Garut. Seorang kepala desa diduga menjual tanah carik seluas delapan hektare di Desa Neglasari Kecamatan Balubur. Masalah ini memicu kemarahan masyarakat, lantaran mereka yang biasa menggarap tanah carik kini kehilangan sumber pencaharian.

Tanggal pada 18 Juni 2026, warga pun mengadakan audiensi dengan pihak desa. Mereka mempertanyakan alasan penjualan tanah adat tersebut. Namun tidak membuahkan hasil.

“(Warga, red) mempertanyakan tanah desa yang luasnya 8 hektar di jual oleh kepala desa Neglasari Bapa Aceng Alimin Rp 1,97 M,” ungkap Iwan Nawawi, salah satu pelopor Warga Neglasari Peduli, Minggu, (28/6/2026).

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026Enam Bulan yang Berkesan!

Menurutnya, warga hanya ingin transparansi dari pemerintah desa. Terutama seputar alasan penjualan tanah tersebut. Sebab sepengetahuannya, tanah carik tidak bisa dijual karena masuk kategori tanah negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa tanah yang dikuasai langsung oleh negara tidak bisa di perjual belikan secara bebas kepada masyarakat.

Begitu juga menurut Permendagri No 1/2016 Pasal 21, aset desa berupa tanah tidak dapat dijual. Pelepasan hanya boleh dilakukan dengan cara tukar guling. Itu pun harus dengan izin Bupati serta persetujuan DPRD.

Ia mengatakan jika lahan tersebut bisa saja dipergunakan, namun dengan status hak pakai. Bukan diual kepada per orangan.

“Status kepemelikan negara hanya dapat diberikan kepada pihak lain melalui ijin pengelolaan hak pakai atau HGB,” katanya.

Merasa melihat ada yang janggal dengen penjualan tanah carik tersebut, lanjutnya, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindak aparat desa yang memperjual belikan tanah negara.

Dari informasi yang beredar, tanah tersebut dijual untuk kepentingan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski demikian, menurut dia, setiap program nasional harus dijalankan secara transparan dan profesional.

“Setiap program nasional yang menggunakan uang rakyat harus dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak tegas,” katanya.

Jangan sampai, kata Iwan, program stategis ini menjadi ladang korupsi.

0 Komentar