“Jangan sampai program yang diklaim sebagai program unggulan justru berubah menjadi skandal korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” pungkasnya.
Rencananya, kata dia, masyarakat akan kembali melakukan audiensi lanjutan pada tanggal 25 Juni 2026 di kantor desa dengan beberapa pokok pembahasan. Yang pertama, tentang status hukum tanah carik seluas 8 hektar tersebut.
Kemudian, soal dokumen legal seperti harus adanya hasil musyawarah desa, peraturan desa, izin bupati KJPP, serta ketersedian kepala desa untuk membuka dokumen tersebut ke warga.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pusdiklatsar Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2026Enam Bulan yang Berkesan!
Sementara itu Kepala Desa Neglasari, Aceng Alimin, belum memberikan jawaban saat coba dikonfirmasi mengenai permasalahan itu. (Agi Sugiana)
