Sasaran perluasan tersebut mencakup perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, kader, Linmas, hingga pekerja rentan di masyarakat agar dapat terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan para pekerja desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, aman, dan produktif tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap risiko pekerjaan maupun risiko kehidupan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial.
Baca Juga:Aksi Hijau di Tasikmalaya! BPJS Ketenagakerjaan Tanam Pohon di Ponpes Sulalatul HudaSharp Indonesia Gelar Fun Run 6K, 600 Peserta Lari Bareng untuk 600 Pohon di Bogor
Langkah ini diharapkan mampu membangun desa yang lebih tangguh, sejahtera, serta memiliki sistem perlindungan sosial yang semakin kuat dan inklusif bagi seluruh pekerja di dalamnya. (rls)
