Pencopotan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Disoal, Mantan Dewas Minta Dasar Evaluasi Dibuka

Dewas rsud khz musthafa
Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa periode 2023-2027, Dadan Yogaswara. (Istimewa)
0 Komentar

Ia juga mempertanyakan apakah penilaian tersebut dilakukan secara independen oleh lembaga eksternal yang kompeten atau hanya berdasarkan penilaian subjektif.

Menurut Dadan, evaluasi kinerja harus dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur. Dalam regulasi BLUD, keberhasilan Dewas dinilai dari efektivitas pengawasan tata kelola keuangan, kepatuhan hukum, hingga mutu pelayanan rumah sakit.

“Lalu, instrumen apa yang digunakan untuk mengukur raport merah tersebut?. Metode apa yang digunakan?. Apakah pemenuhan KPI (Key Performance Indicators), atau instrumen baku dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri?,” jelas Dadan.

Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029

Ia menilai hasil evaluasi yang menjadi dasar penilaian buruk tersebut perlu disampaikan secara rinci kepada publik. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut reputasi profesional seseorang.

“Jawabannya bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah pertaruhan atas reputasi dan kompetensi profesional baik pribadi maupun sebagai dewan pengawas,” paparnya.

Dadan menegaskan jabatan Dewas BLUD bukan sekadar pelengkap organisasi atau hadiah politik. Posisi tersebut diisi oleh unsur pejabat daerah dan tenaga profesional yang memiliki rekam jejak, integritas, serta pengalaman panjang di bidangnya.

“Ketika diberhentikan dengan narasi ‘kinerja buruk’ tanpa adanya pembuktian ilmiah dan akuntabel, hal itu sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap pribadi maupun profesi,” jelasnya.

Ia menambahkan, stigma gagal atau berkinerja buruk dapat melekat dalam rekam jejak digital dan berpotensi merusak kredibilitas profesional seseorang di masa depan.

Karena itu, Dadan menilai isu kinerja buruk tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan berbasis data. Menurutnya, jika indikator dan hasil evaluasi tidak dibuka secara transparan, publik dapat menafsirkan pergantian Dewas lebih sebagai keputusan yang sarat kepentingan politik dibandingkan upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

Ia pun meminta pihak yang berwenang membuka hasil evaluasi apabila memang menjadi dasar pemberhentian Dewas.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

“Tunjukkan hasil evaluasinya, beberkan instrumennya, dan biarkan objektivitas yang berbicara. Akan sangat baik dan senang apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat dipertemukan dalam ruang yang sama untuk berdiskusi, sehingga ada komunikasi yang terbuka untuk mengkonfrontir pendapat karena saling mendengar dan saling menjelaskan,” ujar Dadan. (dik)

0 Komentar