TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa periode 2023-2027 menuai sorotan. Salah satu anggota Dewas yang diberhentikan, Dadan Yogaswara, mempertanyakan dasar keputusan tersebut, terutama terkait isu yang menyebut pencopotan dilakukan karena kinerja dewan pengawas dinilai buruk.
Dadan mengaku awalnya tidak terlalu memperhatikan polemik yang berkembang terkait pergantian Dewas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit SMC yang kini bernama RSUD KHZ Musthafa. Namun, setelah muncul informasi yang mengaitkan pemberhentian tersebut dengan kinerja Dewas, ia merasa perlu meminta penjelasan.
“Awalnya saya tidak begitu memperdulikan dengan dunia pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya yang mendadak bising menyusul ramainya kabar terkait pemberhentian Dewas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit SMC yang kini telah berganti nama menjadi RS KHZ Musthafa,” ungkap Dadan kepada Radar, Rabu 24 Juni 2026.
Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya cukup dibahas dalam forum DPRD. Namun, sebagai pihak yang diberhentikan, ia merasa berhak mengetahui alasan yang menjadi dasar pencopotan dirinya dari jabatan Dewas RSUD KHZ Musthafa.
“Setelah mendengar desas-desus yang berembus walau belum kencang bahwa ‘pencopotan ini dipicu oleh kinerja Dewas yang dinilai buruk’, padahal saya cermati tidak ada tertulis dalam pertimbangan surat keputusan pemberhentian tersebut,” terang Dadan.
Ia mempertanyakan apakah narasi kinerja buruk digunakan karena tidak adanya alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Menurut Dadan, sebagai produk kebijakan publik yang harus berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), alasan tersebut perlu dibuktikan secara jelas.
“Pertanyaan mendasarnya, di mana hitam di atas putihnya?. Sebagai seorang profesional, tentu berhak untuk mempertanyakan kejelasan dan kebenaran informasi tentang alasan kinerja buruk,” tanya Dadan.
Dadan menyatakan, hingga surat keputusan pemberhentian diterbitkan, sepengetahuannya belum pernah ada audit kinerja maupun evaluasi formal yang dilakukan dan dipublikasikan. Karena itu, ia mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja Dewas.
“Jika memang performa dewan pengawas di bawah standar, maka saya dan publik berhak tahu siapa sebenarnya otoritas yang berwenang untuk melakukan evaluasi tersebut?,” kata Dadan.
