TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pernyataan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya yang menyebut kecelakaan maut di Jalan Noenoeng Tisnasaputra, Kampung Pasawahan Cilolohan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, sebagai kecelakaan tunggal menuai sorotan.
Pasalnya, proses penyelidikan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya Kota hingga kini masih berlangsung. Kuasa hukum keluarga korban menilai pernyataan tersebut terlalu dini dan berpotensi mendahului kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Windi Harisandi, menegaskan penentuan status sebuah kecelakaan, apakah merupakan kecelakaan tunggal atau melibatkan kendaraan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan yang menyeluruh.
Baca Juga:Demo Tolak Kenaikan BBM di Tasikmalaya Sempat Memanas, DPRD Janji Kirim Delapan Tuntutan ke DPR RIKeamanan Jadi Modal Cari Nafkah, Kapolres Tasikmalaya Kota Rangkul Ojol hingga Sopir Lewat Baksos Bhayangkara
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut kejadian ini sebagai kecelakaan tunggal, sementara proses penyelidikan masih berjalan. Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Windi, kesimpulan sebuah kecelakaan tidak dapat hanya didasarkan pada keterangan sopir maupun pihak tertentu.
Polisi masih harus mengumpulkan berbagai alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kendaraan, keterangan para saksi, hingga hasil visum dan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Kalau hanya berdasarkan pengakuan sopir, tentu belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ini kecelakaan tunggal. Polisi masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta yang ada. Biarkan penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang lengkap,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum sekaligus menjaga perasaan keluarga korban yang masih berduka.
Menurutnya, setiap pernyataan kepada publik harus disampaikan secara hati-hati agar tidak membentuk opini sebelum fakta hukum terungkap.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai ada pernyataan yang justru menimbulkan persepsi tertentu sebelum fakta sebenarnya terungkap. Keluarga korban masih berduka dan berharap proses hukum berjalan secara objektif,” ucapnya.
Baca Juga:Musala dan Gudang di Mangkubumi Tasikmalaya Ludes Terbakar, Api Datang Saat Listrik PadamKebakaran Rumah di Panglayungan Diduga Akibat Korsleting Listrik, Letupan dari Atap Bikin Warga Panik
Windi turut mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan Sekretaris DLH Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, penetapan jenis kecelakaan bukan menjadi kewenangan instansi tersebut, melainkan sepenuhnya menjadi domain penyidik kepolisian.
“Apa dasar dan kapasitas Sekretaris DLH menyatakan bahwa ini kecelakaan tunggal? Yang berwenang menyimpulkan adalah kepolisian setelah seluruh proses penyelidikan selesai,” tegasnya.
