Jumlah SPPG Akan Dibatasi, Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Petunjuk Teknis BGN

Dapur mbg
Salah satu SPPG yang berada di Kecamatan Singaparna saat beroperasi, Selasa 9 Juni 2026. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal enam unit di setiap kecamatan.

Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaannya dari BGN.

Ketua Satgas Pengawasan MBG Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Rubi Azhara SSTP MSi, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk rencana pembatasan jumlah SPPG per kecamatan.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

“Kita masih menunggu kebijakan terbarunya seperti apa, juga satgas perannya apa. Kita tunggu. Pada prinsipnya berharap diarahkan ke yang lebih berkualitas, lebih efisien juga membuka lebih besar keterlibatan masyarakat/UMKM dan pemberdayaan ekonomi lokal lainnya,” terang Rubi.

Menurut Rubi, jumlah SPPG di setiap kecamatan saat ini berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat. Dari data yang ada, Kecamatan Singaparna menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak, sedangkan Kecamatan Karangjaya paling sedikit.

“Yang saya ingat sampai bulan lalu yang terbanyak itu SPPG di Kecamatan Singaparna, kalau tidak salah ada 14 SPPG. Dan yang paling sedikit di Kecamatan Karangjaya ada satu SPPG,” ungkap Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut.

Meski isu moratorium atau pembatasan jumlah SPPG telah mencuat, Rubi mengaku belum menerima informasi resmi dari BGN mengenai teknis penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Terkait pergantian kepemimpinan di BGN yang sebelumnya tersandung kasus hukum, Rubi menilai dampaknya terhadap operasional SPPG di daerah perlu dikomunikasikan langsung dengan koordinator wilayah maupun pengelola SPPG.

“Prinsipnya, satgas berharap sistem pengawasan yang dilaksanakan oleh BGN makin diperketat dan berkualitas agar dapat tercapai tujuan program yang baik ini,” ungkap Rubi.

Ia menegaskan, program MBG merupakan program strategis pemerintah pusat yang harus didukung seluruh daerah. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.

0 Komentar