Namun jika kemampuan anggaran daerah belum memungkinkan, opsi tambal sulam menjadi jalan tengah yang harus ditempuh.
“Kalau untuk rekonstruksi penuh memang sekitar Rp15,4 miliar. Tapi kalau belum ada anggaran, ya paling penanganan sementara melalui penambalan,” tuturnya.
Toni menjelaskan, kewenangan Dinas PUTR hanya mencakup jalan lingkar luar Pasar Cikurubuk.
Baca Juga:Jenazah Pria Ditemukan Mengambang di Sumur Tawang Tasikmalaya, Warga Sempat Dikejutkan Suara Misterius CSR JNE Berbuah Penghargaan Nasional, Bukti Aksi Sosial Tak Sekadar Tempelan Citra Perusahaan
Sementara ruas jalan di dalam area pasar yang kondisinya juga banyak dikeluhkan pedagang dan pengunjung masih menjadi kewenangan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag).
Selain itu, sebagian ruas jalan di kawasan pasar juga masih terkendala proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sehingga belum sepenuhnya menjadi aset yang dapat ditangani PUTR.
Di tengah lalu lintas kendaraan barang yang padat setiap hari, kondisi Jalan Lingkar Pasar Cikurubuk kini ibarat etalase yang kusam di pusat perdagangan terbesar Kota Tasikmalaya.
Perbaikan total sudah ada di atas kertas, namun roda anggaran masih menjadi rem yang menahan laju realisasinya. (rezza rizaldi)
