RADARTASIK.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tidak perlu khawatir terkait isu pemeriksaan ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi yang menyebut seluruh peserta PPS bakal kembali diperiksa oleh otoritas pajak.
Menurut Purbaya, wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty dan melaporkan asetnya dengan benar dijamin memperoleh kepastian hukum dari pemerintah.
Baca Juga:IHSG Melemah di Sesi I Perdagangan 11 Mei 2026, Reliance Sekuritas Prediksi Tekanan Masih BerlanjutVeda Ega Pratama Bersinar di Moto3 Prancis 2026, Finis Keempat dan Curi Perhatian Fans Malaysia
Ia memastikan pemerintah tidak akan kembali menggali atau memeriksa ulang data wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty sesuai ketentuan.
“Itu enggak akan dilakukan. Karena yang sudah tax amnesty, ya sudah, enggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Purbaya menjelaskan fokus pemerintah saat ini hanya tertuju pada peserta tax amnesty yang memiliki komitmen repatriasi harta dari luar negeri namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum merealisasikan pemindahan aset luar negeri sesuai komitmen yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Karena itu, pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap pemenuhan komitmen repatriasi tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan pemeriksaan hanya dilakukan untuk memastikan apakah komitmen repatriasi dijalankan atau tidak.
Di luar hal tersebut, pemerintah disebut tidak akan melakukan pengejaran tambahan terhadap peserta PPS.
Purbaya Soroti Pernyataan DJP yang Dinilai Meresahkan
Baca Juga:Hasil MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Sempurna di Le Mans, Aprilia Kuasai Podium Lewat Dominasi SpektakulerThom Haye Bidik Persija Jakarta: Persib Fokus dan Akan Mengambil 3 Poin dalam El Clasico
Dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku akan memberikan teguran kepada jajaran DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan perpajakan.
Ia menilai komunikasi yang tidak tepat berpotensi mengganggu iklim usaha dan menurunkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.
Menurut Purbaya, kepastian hukum dan keberlanjutan informasi perpajakan harus dijaga dengan baik demi menjaga stabilitas dunia usaha dan kepatuhan masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi agar polemik serupa tidak kembali terjadi, Purbaya menegaskan dirinya akan mengambil alih seluruh penyampaian pernyataan resmi terkait kebijakan perpajakan.
