Ke depan, menurutnya, pengumuman mengenai kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, sementara Direktorat Jenderal Pajak difokuskan sebagai pelaksana teknis kebijakan.
Purbaya menilai selama ini terdapat beberapa pernyataan dari DJP yang memicu keresahan publik, termasuk isu terkait pajak jalan tol dan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh komunikasi kebijakan pajak berjalan lebih terarah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
