Dana Sudah Tersedia, Tinggal Eksekusi: Pemkab Tasikmalaya Segera Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Herpiandi. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Herpiandi, menjelaskan terkait belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, pembayaran gaji tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Bahkan, pihak dinas memastikan proses pencairan tinggal menunggu tahapan administrasi dan pelaksanaan teknis.

“Target kami maksimal dalam dua bulan ini semuanya sudah beres dibayarkan, karena dari pihak dinas tinggal melakukan eksekusi saja,” ujarnya.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

Wandi menjelaskan, saat ini pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat sejumlah ketentuan regulasi yang harus dipenuhi sebelum pencairan dilakukan.

Ia menerangkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2026, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebenarnya dapat digunakan untuk membayar tenaga kependidikan dan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi.

Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, seluruh tenaga pendidik PPPK yang berjumlah sekitar 1.912 guru diketahui sudah memiliki sertifikasi. Kondisi tersebut menyebabkan dana BOS tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

“Karena seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Tasikmalaya sudah tersertifikasi, maka dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayarkan gaji mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembayaran gaji tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menunggu surat edaran resmi dari bupati sebagai landasan pelaksanaan pembayaran.

“Pada prinsipnya dana sudah tersedia, tinggal pelaksanaannya saja. Namun, untuk mengeluarkan pembayaran gaji harus ada dasar hukum terlebih dahulu,” katanya.

Wandi juga mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut sebenarnya sudah disiapkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu proses pelaksanaan pembayaran kepada para PPPK paruh waktu.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

“Suratnya sudah dibuat dan sudah ditandatangani oleh bupati. Sekarang tinggal eksekusi pembayaran saja,” pungkasnya. (ujg)

0 Komentar