Pemeriksaan Hewan Kurban di Ciamis Dikebut, Pastikan Sapi yang Dijual Sudah Sesuai

hewan kurban di ciamis
Tim Disnakkan datangi peternak Sriwijaya Farm Dusun Cibodas Desa Cisadap Kecamatan Ciamis untuk pengecekan hewan kurban, Senin (11/5/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ciamis mulai menggencarkan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, layak, serta memenuhi syariat Islam sehingga menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Pemeriksaan dilakukan langsung ke sejumlah peternak dan bandar hewan kurban di Kabupaten Ciamis. Salah satunya di Sriwijaya Farm Dusun Cibodas, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa 40 ekor sapi dan 119 ekor domba.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

Kepala Disnakkan Kabupaten Ciamis Dr Drs A Wahyu Radityananto MSi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran, drh Asri Kurnia MP mengatakan, Disnakkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menerjunkan tim pemeriksa hewan kurban ke 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Pemeriksaan dibagi dalam lima tim dan berlangsung mulai 5 hingga 26 Mei 2026.

“Kami sekarang mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban hingga jelang Idul Adha 2026 di Kabupaten Ciamis,” katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kelayakan hewan kurban, termasuk memastikan hewan bebas penyakit, cukup umur, dan tidak memiliki cacat fisik sesuai syarat kurban.

“Kami tentunya bertugas untuk memastikan hewan memenuhi kriteria umur, misalnya, gigi sudah tanggal dan fisik yang layak secara agama. Kemudian, memastikan hewan sehat, seperti bebas dari Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy skin disease (LSD),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara di sejumlah peternak dan bandar hewan kurban, Disnakkan menemukan adanya hewan yang sakit maupun belum cukup umur. Hewan-hewan tersebut tidak diloloskan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kasus PMK, sudah ada dua ekor sapi di Kabupaten Ciamis. Oleh karenanya untuk pengendaliannya kita terus melakukan vaksinasi dari tahun lalu hingga sekarang berlangsung,” katanya.

“Adanya kasus PMK memang karena mulai banyak lalu lintas kedatangan hewan kurban dari luar daerah,” tambahnya.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Ia menegaskan, peternak maupun bandar hewan kurban harus menjaga kesehatan kandang dan menerapkan kesejahteraan hewan agar hewan kurban yang dijual benar-benar sehat dan sesuai syariat.

0 Komentar