Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 KUHP baru tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik kini berpacu menuntaskan berkas agar perkara segera disidangkan. (rezza rizaldi)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 KUHP baru tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik kini berpacu menuntaskan berkas agar perkara segera disidangkan. (rezza rizaldi)