Kasus Penyiraman Air Keras di Konveksi Manonjaya Segera Dilimpahkan, CCTV dan Barang Bukti Sudah Aman

kasus penyiraman air keras
Polisi saat memeriksa lokasi kejadian penyiraman air keras di Manonjaya, Senin (4/4/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 KUHP baru tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik kini berpacu menuntaskan berkas agar perkara segera disidangkan. (rezza rizaldi)

0 Komentar